AD / ART

ANGGARAN
RUMAH TANGGA
IKATAN GURU INDONESIA


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

(1) Ikatan Guru Indonesia disingkat menjadi IGI.
(2) Ikatan Guru Indonesia dipakai untuk penyebutan tingkat pusat.
(3) Ikatan Guru Daerah Provinsi dan Kota/Kabupaten digunakan Ikatan Guru Indonesia diikuti nama provinsi, kota/kabupaten.
(4) Ikatan Guru Indonesia merupakan organisasi profesi guru yang bertujuan meningkatkan mutu dan profesionalisme guru, perlindungan profesi, kesejahteraan, pengabdian kepada masyarakat, serta memajukan pendidikan nasional dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

BAB II
KELAHIRAN, LAMBANG, BENDERA, MARS, DAN HYMNE

Pasal 2
Lambang dan Bendera
(1) Ikatan Guru Indonesia lahir pada tanggal dan tahun disahkannya akta notaris oleh Departemen Hukum dan HAM dan tidak melupakan sejarah berdirinya Klub Guru Indonesia yang menjadi cikal bakal lahirnya Ikatan Guru Indonesia

(2) Lambang IGI:
a. Bentuk: murid, guru, buku terbuka, lingkaran, dan tulisan Ikatan Guru Indonesia.
b. Warna dasar: Biru.
c. Warna gambar:
1. Warna murid: putih.
2. Warna guru: putih.
3. Warna buku: putih.
4. Warna lingkaran: biru muda.
5. Warna tulisan: biru muda dan biru tua.

d. Arti Lambang
Lingkaran luar melambangkan luasnya alam semesta. Guru dan murid dihubungkan dengan buku terbuka melambangkan pendidik dan anak didik yang terus-menerus melakukan kegiatan belajar-mengajar dan buku sebagai sumber ilmu pengetahuan, nilai-nilai luhur, etika, agama, seni, budaya, dan moralitas. Warna biru melambangkan kebenaran, kejujuran dan tanggung jawab. Warna putih melambangkan kesucian, kesejatian, dan niat suci guru dan murid dalam melakukan kegiatan belajar-mengajar.

(3) Bendera IGI berukuran panjang 150 cm dan lebar 100 cm berwarna putih dengan lambang di tengah lengkap dengan tulisan Ikatan Guru Indonesia.

Pasal 3
Mars Ikatan Guru Indonesia
MARS IKATAN GURU INDONESIA
Syair ditulis oleh HB Arifin

IGI
IKATAN GURU INDONESIA
MENGEMBAN VISI MENCERDASKAN BANGSA
DENGAN SEMANGAT BELAJAR UNTUK MENDIDIK GENERASI MULIA
MENJUNJUNG KEHORMATAN DAN KODE ETIK GURU INDONESIA
IGI
IKATAN GURU INDONESIA
BERSUMPAH MENJADI GURU SEJATI
MENGABDI UNTUK NEGERI
MENJADI MUTIARA IBU PERTIWI
IGI
IKATAN GURU INDONESIA
BERMUTU, JUJUR, DAN PROFESIONAL
MENJADI PELOPOR PERUBAHAN
SEKARANG DAN SELAMA-LAMANYA
PANTANG MENGAJAR KALAU TIDAK BELAJAR
PANTANG MENGAJAR KALAU TIDAK BELAJAR
IGI
IKATAN GURU INDONESIA
TERDEPAN DALAM ILMU
SHARING AND GROWING TOGETHER

Pasal 4
Hymne Ikatan Guru Indonesia
Syair Hymne Guru ditulis HB Arifin

Dengan kemuliaanmu guru, aku baktikan hidupku
Untuk mengajar generasi bangsaku
Dengan semangatmu guru, aku berjanji
Untuk selalu menjadi yang terbaik
Engkaulah guru
Ikatan Guru Indonesia
Bersama IGI aku tingkatkan mutu
Bersama IGI aku bangkitkan profesionalisme
Bersama IGI aku muliakan guru
Sekarang dan selamanya

BAB III
ORGANISASI

Pasal 5
Organisasi
(1) Pengurus Pusat IGI terdiri atas:
a. Ketua umum,
b. Sekretaris Jenderal,
c. Bendahara,
d. Ketua I: Departemen Pendidikan, Riset dan Pelatihan Peningkatan Mutu dan Profesionalisme Keguruan,
e. Ketua II: Departemen Pengembangan Organisasi dan Hubungan Antarlembaga,
f. Ketua III: Departemen Pengkaderan, Keanggotaan, dan Kerjasama Luar Negeri.
(2) Jika diperlukan, Pengurus Pusat dapat membentuk tim dan komisi-komisi.
(3) Pengurus provinsi dan kota/kabupaten terdiri atas ketua umum, ketua-ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi.

Pasal 6
Uraian Tugas
(1) Ketua Umum
a. Memimpin seluruh kegiatan organsiasi.
b. Memimpin persidangan dalam kongres dan rapat kerja pusat.
c. Mendatangani kontrak kerjasama, persetujuan, dan keputusan.
d. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban organisasi dan pelaksanaan program kerja dalam kongres.
(2) Sekretaris Jenderal
a. memimpin dan menyelenggarakan kegiatan administrasi organisasi.
b. bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesekretariatan.
c. menyiapkan surat-menyurat.
d. menyusun program kerja.
e. menyiapkan laporan pertanggungjawaban dalam kongres.
f. bertanggung jawab atas produksi, distribusi, penerbitan tabloid dan semua media informasi organisasi.
(3) Ketua I, melaksanakan tugas Ketua umum jika berhalangan; melaksanakan program Pendidikan, Riset dan Pelatihan Peningkatan Mutu dan Profesionalisme Keguruan; mengkoordinasikan program/kegiatan dengan pengurus daerah provinsi di wilayah Barat.
(4) Ketua II melaksanakan tugas Ketua Umum jika Ketua I berhalangan; melaksanakan program Pengembangan Organisasi dan Hubungan Antarlembaga; mengkoordinasikan program kegiatan dengan pengurus daerah provinsi diwilayah Tengah.
(5) Ketua III melaksanakan tugas Ketua Umum jika Ketua I dan II berhalangan; melaksanakan program Pengkaderan, Keanggotaan, dan Kerjasama Luar Negeri; mengkoordinasika program kegiatan pengurus provinsi di wilayah Timur.
(6) Sekretaris melaksanakan tugas kesekretariatan, menggantikan sekjen bila berhalangan, mengatur rapat dan jadwal pertemuan, menjadi notulis, dan membantu tugas-tugas sekjen lainnya.
(7) Bendahara melaksanakan tugas mengelola keuangan organisasi, membuat laporan pertanggungjawaban keuangan setiap setahun sekali dan menandatangani pengeluaran bersama Ketua umum senilai Rp 1.000.000,- ke atas, serta membuat neraca keuangan untuk rapat kerja dan kongres.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Syarat menjadi Anggota IGI adalah sebagai berikut:
(1) Anggota berkomitmen dan menjunjung tinggi profesi guru (dan tenaga kependidikan) serta menjalankan kode etik IGI.
(2) Berperilaku sopan, transparan, dan semangat antikorupsi.
(3) Bersedia mengisi formulir keanggotaan dan mengikuti aturan organisasi.
(4) Setiap anggota harus memiliki kartu anggota yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Anggota IGI berhak mengetahui kegiatan dan berperan aktif dalam organisasi sesuai dengan bidang dan kemampuannya serta mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku, mengajukan usul, saran, dan kritik demi kemajuan organisasi dan bukan ditujukan untuk menyerang atau menjatuhkan pengurus dan membubarkan organisasi.
(2) Anggota biasa mempunyai hak suara, bicara, memilih dan dipilih.
(3) Anggota luar biasa dan anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
(4) Setiap anggota berkewajiban menaati AD/ART dan kode etik IGI, menjaga nama baik IGI, dan menjalankan keputusan organisasi secara jujur dan bertanggung
jawab.

Pasal 9
Keanggotaan Berhenti dan Hak Membela Diri
(1) Keanggotaan berhenti apabila:
a. Mengundurkan diri.
b. Melanggar AD/ART dan kode etik IGI.
c. Melakukan perbuatan yang merugikan organisasi, melakukan tindak pidana, korupsi, dan asusila.
d. Meninggal dunia atau hilang.
(2) Anggota yang diberhentikan sesuai ayat (1) huruf (b) dan (c) berhak membela diri.
(3) Pemberhentian dilakukan terhadap anggota apabila anggota telah diberikan peringatan tertulis tiga kali oleh Pengurus Pusat dan diputuskan oleh Dewan Kehormatan.
(4) Mekanisme pemberhentian anggota diatur sebagai berikut:
a. Sebelum pemberhentian dijatuhkan, Pengurus Pusat terlebih dahulu memberikan surat peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan tingkatan mulai peringatan pertama, peringatan kedua, dan ketiga. Ketentuan
pengeluaran peringatan menjadi hak dan kewenangan sepenuhnya Pengurus Pusat dengan tetap melandaskan pada AD, ART, dan kode etik IGI.
b. Pengurus Pusat membentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas ketua, sekjen dan satu orang dari Dewan Pembina. Hasil rekomendasi Dewan Kehormatan ini bersifat tetap, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat kecuali terjadi kekeliruan dan hanya dapat dilakukan perbaikan dalam kongres.
c. Anggota berhak mengajukan keberatan atas pemberhentian yang dilakukan oleh Pengurus Pusat. Keberatan dilakukan di arena kongres dan selanjutnya kongres menentukan apakah menerima keberatan tersebut ataukah tidak. Jika keberatan diterima, kongres melakukan rehabilitasi nama anggota yang
bersangkutan. Jika ditolak, anggota tidak bisa melakukan keberatan lagi.

BAB VII
KONGRES

Pasal 10
Kongres
a. Kongres merupakan kekuasaan tertinggi organisasi dan diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
b. Kongres menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Pokok- Pokok Program Kerja selama tiga tahun.
c. Kongres memilih dan menetapkan Pengurus Pusat.
d. Kongres menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat dan dalam hal laporan pertanggungjawaban ditolak Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali.
f. Kongres dapat membuat badan otonom dan aturan mainnya untuk melaksanakan hal-hal yang bersifat khusus.
g. Kongres menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
h. Materi-materi kongres disiapkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 11
Kongres diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk Pengurus Pusat dan panitia menentukan lokasi, membuat anggaran, laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kongres kepada Pengurus Pusat dan dibubarkan setelah pertanggungjawabannya dinyatakan selesai.

Pasal 12
Pemilihan Pengurus Pusat
(1) Tahapan pemilihan Pengurus Pusat dilakukan sebagai berikut: tahap pencalonan, perkenalan dan verifikasi calon, penyampaian visi-misi dan program, pengumpulan dan penghitungan suara, dan pengesahan.
(2) Persyaratan Ketua umum
a. Telah menjadi anggota Ikatan Guru Indonesia kurang lebih selama setahun kecuali dalam pembentukan awal.
b. Lulusan tenaga kependidikan atau universitas lain yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan diukur dari keterlibatannya dalam berbagai aktivitas dan pekerjaannya, berprofesi sebagai guru atau tenaga kependidikan lainnya.
c. Domisili ketua umum boleh tidak berada di Ibu Kota Negara Republik Indonesia
(3) Syarat Pengurus Pusat yaitu menjadi anggota IGI sekurangnya setahun; lulusan tenaga kependidikan dan/atau sedang menjalankan tugas sebagai guru atau tenaga kependidikan lainnya, dan/atau diutamakan yang berdomisili di Ibu Kota Negara Republik Indonesia atau Jabodetabek.
(4) Sebelum kongres ditutup harus terpilih dan mengesahkan ketua umum dan terbentuk kepengurusan. Jika belum terbentuk kepengurusan, Kongres memberikan amanat kepada ketua umum terpilih untuk menyusun kepengurusan selambat-lambatnya sebulan setelah kongres dilakukan dan menyusun program kerja selambat-lambatnya setahun setelah kongres.
(5) Dalam hal IGI masih dalam tahap pendirian hingga tiga tahun lamanya, Ketua IGI dipilih oleh Dewan Pendiri dan memiliki hak-hak istimewa sebagai berikut:
a. Mengangkat, melantik, dan memecat pengurus pusat dan atau pengurus wilayah dan daerah baik atas pertimbangan sendiri maupun atas usulan pengurus dan/atau pembina
b. Melakukan segala hal baik sendiri dan/atau bersama-sama untuk menjaga nama baik organisasi dan demi kepentingan organisasi.
c. Menugaskan kepada pengurus pusat dan/atau Pembina untuk mengangkat, melantik, pengurus wilayah dan daerah.
d. Membuat keputusan yang megikat ke dalam dan keluar atas segala sesuatu yang dianggap baik guna menyelamatkan organisasi dengan atau tanpa pertimbangan dewan Pembina.

VIII
KEUANGAN

Pasal 13
(1) Pengurus wajib menyelenggarakan pembukuan dan mencatat semua penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi.
(2) Bendahara wajib membuat neraca keuangan dan melaporkannya setiap setahun sekali kepada ketua umum.
(3) Pembayaran iuran anggota dilakukan sekali selama menjadi anggota dan menjadi pengganti pembuatan kartu anggota. Pengurus wilayah dan daerah kota/kabupaten harus melaporkan dan menyetorkan seluruh penerimaan iuran tersebut ke Pengurus Pusat melalui kas bendahara.
(4) Besaran iuran anggota yang dibayarkan sekali selama menjadi anggota yaitu Rp 50.000,- dan menjadi hak Pengurus Pusat.

Pasal 14
Pengurus Pusat, wilayah Provinsi dan daerah Kota/Kabupaten dapat membentuk unit usaha yang digunakan untuk membiayai organisasi. Jenis-jenis usaha hanya dapat dilakukan sepanjang tidak melanggar peraturan dan hukum yang berlaku.

BAB IX
OTONOMI DAN BADAN OTONOM

Pasal 15
(1) Pengurus provinsi memiliki hak otonomi terhadap Pengurus Pusat dalam hal:
a. menentukan penerimaan anggota,
b. pemilihan pengurus dan perangkat organisasi lainnya,
c. pembuatan dan pelaksanaan program-program wilayah,
d. mencari sumber dana untuk pelaksanaan program di wilayahnya.
(2) Pengurus kota/kabupaten memiliki otonomi terhadap pengurus provinsi dalam
hal:
a. menentukan penerimaan anggota,
b. pemilihan pengurus dan perangkat organisasi lainnya,
c. pembuatan dan pelaksanaan program-program daerah,
d. mencari sumber dana untuk pelaksanaan program di daerahnya.
(3) Pengurus Pusat, Provinsi dan Kota/Kabupaten dapat membentuk badan otonom jika dianggap perlu.

BAB X
PEMBEKUAN

Pasal 16
Pembekuan
a. Pleno Pengurus Pusat berwenang dan atau dapat memutuskan pembekuan sementara pengurus provinsi, kota/kabupaten jika terbukti melakukan pelanggaran AD/ART.
b. Pleno Pengurus Pusat kemudian dapat menunjuk pejabat sementara untuk memudahkan koordinasi dan menyiapkan Kongres Luar Biasa.

Pasal 17
Sengketa
e. Dewan Pembina dapat menjadi mediator penyelesaian sengketa atau masalah kepengurusan di tingkat pusat.
f. Pengurus Pusat dapat menjadi mediator penyelesaian sengketa atau masalah kepengurusan di tingkat provinsi dan kota/kabupaten.
g. Jika masih tidak terselesaikan, Pengurus Pusat dapat merekomendasikan diadakan Kongres Luar Biasa jika disetujui 2/3 pengurus provinsi dan kota/kabupaten seluruh Indonesia.
h. Mekanisme penyelesaian sengketa diputuskan melalui keputusan Pengurus Pusat.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18
Perubahan
(1) Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh kongres
(2) Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan bila disetujui 2/3 dari seluruh utusan yang hadir
(3) Dalam hal perubahan Anggaran Rumah Tangga, perubahan lambang Ikatan Guru Indonesia diusahakan sekuat-kuatnya agar tidak dilakukan perubahan.

Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dan ditetapkan tersendiri oleh keputusan Pengurus Pusat.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 20
Penutup
(1) Dalam hal kejadian luar biasa, Pengurus Pusat dapat mengambil keputusan yang dianggap perlu untuk menyelamatkan organisasi dan dipertanggungjawabkan di depan kongres.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh kongres dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

0 comentários:

Posting Komentar